Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan
berdaulat penuh.
Pengertian pemerintah
Negara sebagai organisasi
mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus yang disebut pemerintah. Fungsi
dari badan pimpinan dan badan pengurus ini disebut pemerintahan. Pemerintah
memerintah, berarti pemerintah menjalankan tugas pemerintahan.
GS Diponolo dalam bukunya Ilmu Negara
Jilid 1, seperti dikutip Sabon (1992:20) membagi dua pengertian pemerintah,
sebagai berikut :
- Pemerintah dalam arti luas, adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagiannya, dan segala pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat ke pelosok-pelosok daerah.
- Pemerintah dalam arti sempit, adalah suatu badan pimpinan yang terdiri dari atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara; jelasnya pemerintah dalam pengertian ini adalah kepala negara dengan para menteri yang kini lazim disebut kabinet.
Pemerintahan dalam arti luas menurut M.
Solly Lubis, meliputi baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang menyelenggarakan
kesejahteraan umum.
Dan, pemerintah itu
berdaulat, baik ke luar maupun ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Berdaulat ke dalam artnya
merupakan pemerintah / penguasa yang berwibawa, diakui dan diterima rakyatnya (Sabon 1992:19-20)
Peran eksekutif, legislatif dan yudikatif
Peran
eksekutif
Diperoleh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer
Eksekutif adalah kepala pemerintahan, ialah Presiden atau Perdana Menteri, yang bertanggung jawab mengimplementasikan,
atau menjalankan hukum
(UU).
Peran legislatif
Diperoleh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer
Legislatif
adalah DPRRI (Pusat) atau DPRD (Provinsi atau Kabupaten/Kota Madya).
Tugasnya
: (1) menetapkan hukum/UU/peraturan/Perda, (2) menetapkan/membuat APBN/APBD
serta (3) mengawasi jalannya pemerintahan.
Peran yudikatif
Diperoleh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer
Yudikatif adalah lembaga kehakiman yang terdiri
dari hakim, jaksa, bekerja sama dengan polisi dalam menegakkan undang-undang/peraturan/hukum. Biasanya
dilantik oleh kepala negara
masing-masing.
Pemisahan kekuasaan
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer"
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica, adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat
yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu
banyak.
Pemisahan
kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak
ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
Pemisahan
kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya
tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan
kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan
kekuasaan ini adalah Amerika Serikat
Apakah pemisahan kekuasaan di Indonesia seperti di Amerika Serikat ?
Lihat uraian Doddy Rudianto dalam Manajemen Pemerintahan Federal-Perspektif
Indonesia Masa Depan, 2003:20-24.
Dalam
perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan asas,
paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Berbagai perubahan tersebut merupakan hambatan dan ancaman yang membahayakan eksistensi negara (lihat
perkembangan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat pemerintahan Orde
Lama, Orde Baru dan Era Reformasi).
Sistem Pemerintahan
(Sabtu,18/8/2012-http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/sistem-pemerintahan-indonesia-orde-lama.html).
Sistem pemerintahan adalah suatu istilah yang sebenarnya jika dilihat
dari asal katanya merupakan gabungan dari dua kata yaitu sistem dan
pemerintahan.
Pengertian sistem adalah, suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional.
Sejarah sistem pemerintahan
Indonesia dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan adanya
proklamasi berarti lahirlah suatu negara baru yang bernama Indonesia dengan
segala kepemerintahannya yang diatur Indonesia sendiri. Seiring berjalannya
waktu, ternyata sistem pemerintahan Indonesia terus mengalami perubahan.
Tiga jenis
sistem pemerintahan
(Doddy Rudyanto, 2003:13-20)
Sistem
pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
- Sistem pemerintahan parlementer (sistem parlementer negara republik dan kerajaan
- Sistem pemerintahan presidentil (sistem negara kesatuan dan serikat)
- Sistem pemerintahan campuran (sistem pemerintahan campuran sentaralisasi dan desentralisasi)
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial,
seperti Amerika
Serikat, Filipina dan sebagian
besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu:
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer"
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer"
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Sistem Pemerintahan UUD
1945
(Oleh Ardi Widayanto- dalam 23 / 1 / 2011 - http://hitamandbiru.blogspot.com/2011/01/perbandingan-sistem-pemerintahan.html)
Salah satu muatan paling penting
dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan
kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara.
Organ atau lembaga negara
merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.
Sistem penyelenggaraan kekuasaan
negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai
satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara.
Sistem penyelenggaraan kekuasaan
negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang
diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan
setelah perubahan (di era reformasi, 1998 - ) mengandung
beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar.
Perubahan atas sistem
penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah
upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945, yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan sebelum perubahan.
Arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas
beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu
prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional
system); menata kembali
lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru
agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar
atas hukum.
Perubahan ini tidak merubah
sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk tetap menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945.
Perubahan terutama ditujukan pada
penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara
disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Kekuasaan
negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari
anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3,
mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3
ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan.
Pada awal reformasi Presiden dan
wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ. Habibie,
Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun).
Tetapi, sesuai dengan amandemen
ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket (ini yang
terjadi saat ini, sejak 2001).
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dengan memperhatikan pasal-pasal
tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan
Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara
republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
Menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam
undang-undang (Pasal 17).
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh
undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya
(Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
Otonomi daerah
(http://vivapemuda43a.wordpress.com/2012/04/23/6-tuntutan-reformasi-tahun-1998/ - April
23, 2012 by vivapemuda43a; lihat juga Drs. Doddy
Rudyabto, MM, 2003:25-28)
Pemerintahan otonomi daerah meruapakan salah satu dari enam agenda
reformasi 1998. Apa yang dimaksud dengan pemerintahan otonomi daerah (otda) ?
Pemerintahan Otonomi daerah
dilaksanakan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, mulai berlaku pada tahun 2001. Direvisi melalui UU No. 32 Tahun 2004.
Dalam negara kesatuan, kekuasaan
berada pada pemerintah pusat, tetapi ia berwewenang pada suatu saat menyerahkan
sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah, berdasarkan hak otonomi.
Mengapa dalam negara kesatuan ada inisiatif dan peran pemerintah daerah ?
Jawabannya :
- Untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan
- Untuk meningkatkan pembangunan daerah (terutama terpencil), pemerataan pembangunan dan keadilan (Karena daerah dipandang lebih paham kebutuhan masyarakat).
Ada dua model negara kesatuan yang berotonomi
1. Model negara kesatuan dengan otonomi
terbatas
a. Hak otonomi diperoleh dari belas kasihan
pemerintahan pusat
b. Kepala daerah adalah pegawai
pemerintahan pusat
c. Kesatuan otonomi bukan kedaulatan, jadi
bukan tanpa batas
d. Peraturan daerah tidak boleh
bertentangan dengan pusat, jika bertentangan akan dibatalkan.
e. Otonomi daerah dapat dibagi dalam
beberapa tingkatan seperti provinsi, kabupataen
/ kota madya, kecamatan dan desa.
2. Model negara kesatuan dengan otonomi
khusus
Otonomi
daerah diberikan dengan melihat latar belakang sejarahnya yang istimewa, maka pemerintah
pusat dapat mempertimbangkan untuk memberi status
pada suatu daerah menjadi otonomi khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar