Sabtu, 14 Maret 2015

Sistem Pemerintahan Indonesia



Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh.

Pengertian pemerintah

Negara sebagai organisasi mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus yang disebut pemerintah. Fungsi dari badan pimpinan dan badan pengurus ini disebut pemerintahan. Pemerintah memerintah, berarti pemerintah menjalankan tugas pemerintahan.
GS Diponolo dalam bukunya Ilmu Negara Jilid 1, seperti dikutip Sabon (1992:20) membagi dua pengertian pemerintah, sebagai berikut :

  1. Pemerintah dalam arti luas, adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagiannya, dan segala pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat ke pelosok-pelosok daerah.
  2. Pemerintah dalam arti sempit, adalah suatu badan pimpinan yang terdiri dari atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara; jelasnya pemerintah dalam pengertian ini adalah kepala negara dengan para menteri yang kini lazim disebut kabinet.

Pemerintahan dalam arti luas menurut M. Solly Lubis, meliputi baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Dan, pemerintah itu berdaulat, baik ke luar maupun ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Berdaulat ke dalam artnya merupakan pemerintah / penguasa yang berwibawa, diakui dan diterima rakyatnya (Sabon 1992:19-20)

Peran eksekutif, legislatif dan yudikatif

Peran eksekutif
Eksekutif adalah kepala pemerintahan, ialah Presiden atau Perdana Menteri, yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum (UU).       

Peran legislatif
Legislatif adalah DPRRI (Pusat) atau DPRD (Provinsi atau Kabupaten/Kota Madya).
Tugasnya : (1) menetapkan hukum/UU/peraturan/Perda, (2) menetapkan/membuat APBN/APBD serta (3) mengawasi jalannya pemerintahan.
             
Peran yudikatif
Yudikatif adalah lembaga kehakiman yang terdiri dari  hakim, jaksa, bekerja sama dengan  polisi dalam menegakkan undang-undang/peraturan/hukum. Biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing.

Pemisahan kekuasaan

Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica,  adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat

Apakah pemisahan kekuasaan di Indonesia seperti di Amerika Serikat ?
Lihat uraian Doddy Rudianto dalam Manajemen Pemerintahan Federal-Perspektif Indonesia Masa Depan, 2003:20-24.      

Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan asas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berbagai perubahan tersebut merupakan hambatan dan ancaman yang membahayakan eksistensi negara (lihat perkembangan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat pemerintahan Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi).

Sistem Pemerintahan
(Sabtu,18/8/2012-http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/sistem-pemerintahan-indonesia-orde-lama.html).

Sistem pemerintahan adalah suatu istilah yang sebenarnya jika dilihat dari asal katanya merupakan gabungan dari dua kata yaitu sistem dan pemerintahan.
Pengertian sistem adalah, suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Sejarah sistem pemerintahan Indonesia dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi berarti lahirlah suatu negara baru yang bernama Indonesia dengan segala kepemerintahannya yang diatur Indonesia sendiri. Seiring berjalannya waktu, ternyata sistem pemerintahan Indonesia terus mengalami perubahan.

Tiga jenis sistem pemerintahan
(Doddy Rudyanto, 2003:13-20)

Sistem pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
  1. Sistem pemerintahan parlementer (sistem parlementer negara republik dan kerajaan
  2. Sistem pemerintahan presidentil (sistem negara kesatuan dan serikat)
  3. Sistem pemerintahan campuran (sistem pemerintahan campuran sentaralisasi dan desentralisasi)
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, seperti Amerika Serikat, Filipina dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu:
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi        berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan    memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:

  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada       kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.


Sistem Pemerintahan UUD 1945
                        
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara.
Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.
Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara.
Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan setelah perubahan (di era reformasi, 1998 - ) mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar.

Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945,  yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan sebelum perubahan.
Arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system); menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.  
Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk tetap menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945.
Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD

Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun).
Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket (ini yang terjadi saat ini, sejak 2001).

Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).

Otonomi daerah

Pemerintahan otonomi daerah meruapakan salah satu dari enam agenda reformasi 1998. Apa yang dimaksud dengan pemerintahan otonomi daerah (otda) ?
Pemerintahan Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, mulai berlaku pada tahun  2001. Direvisi melalui UU No. 32 Tahun 2004.
Dalam negara kesatuan, kekuasaan berada pada pemerintah pusat, tetapi ia berwewenang pada suatu saat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah, berdasarkan hak otonomi. Mengapa dalam negara kesatuan ada inisiatif dan peran pemerintah daerah ?

Jawabannya :
  1. Untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan
  2. Untuk meningkatkan pembangunan daerah (terutama terpencil), pemerataan pembangunan dan keadilan (Karena daerah dipandang lebih paham kebutuhan masyarakat).

Ada dua model negara kesatuan yang berotonomi

1. Model negara kesatuan dengan otonomi terbatas
a. Hak otonomi diperoleh dari belas kasihan pemerintahan pusat
b. Kepala daerah adalah pegawai pemerintahan pusat
c.  Kesatuan otonomi bukan kedaulatan, jadi bukan tanpa batas
d. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat, jika bertentangan akan dibatalkan.
e.  Otonomi daerah dapat dibagi dalam beberapa tingkatan  seperti provinsi, kabupataen / kota madya, kecamatan dan desa.

2. Model negara kesatuan dengan otonomi khusus
Otonomi daerah diberikan dengan melihat latar belakang sejarahnya yang istimewa, maka pemerintah pusat dapat mempertimbangkan untuk memberi status pada suatu daerah menjadi otonomi khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar