Rabu, 25 Maret 2015

SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRATIS



Pengertian demokrasi

Demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi — baik secara langsung atau melalui perwakilan — dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan kata κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena.

Jadi, demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah, seperti diungkapkan Abraham Lincoln, “Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat” (Government by the people, from the people and for the people). Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional.

Pengertian demokrasi menurut para ahli

Pengertian demokrasi menurut para ahli, antara lain :

Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Dlsb


Negara dengan demokrasi penuh dan tidak penuh (tidak sempurna)
Negara-negara berikut dikategorikan sebagai demokrasi penuh oleh Democracy Index pada tahun 2011:
  • Norwegia
  • Islandia
  • Denmark
  • Swedia
  • Selandia Baru
  • Australia
  • Swiss
  • Kanada
  • Finlandia
  • Belanda
  • Luksemburg
  • Irlandia
  • Austria
  • Jerman
  • Malta
  • Republik Ceko
  • Uruguay
  • Britania Raya
  • Amerika Serikat
  • Kosta Rika
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Belgia
  • Mauritius
  • Spanyol

Democracy Index memasukkan 53 negara di kategori berikutnya, demokrasi tidak sempurna:
Argentina, Benin, Botswana, Brasil, Bulgaria, Tanjung Verde, Chili, Kolombia, Kroasia, Siprus, Republik Dominika, El Salvador, Estonia, Perancis, Ghana, Yunani, Guyana, Hongaria, Indonesia, India, Israel, Italia, Jamaika, Latvia, Lesotho, Lituania, Makedonia, Malaysia, Mali
Meksiko, Moldova, Mongolia, Montenegro, Namibia, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Serbia, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Thailand, Timor-Leste, Trinidad dan Tobago, Zambia


Bentuk demokrasi

Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat secara langsung memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan;  dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena.  Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi perwakilan(demokrasi tidak langsung)
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:

  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri pemerintahan demokratis
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:

  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Budaya Demokrasi

http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html

Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Lazimnya, budaya diartikan sebagai kebiasaan yang terpolakan, sulit berubah atau diubah.

Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut :
  1. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat
  2. Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah (permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
  3. Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan (hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.
 
Kelebihan dan kekurangan pemerintahan demokratis 

Kelebihan
  1. Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
  2. Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
  3. Mencegah adanya monopoli kekuasaan
  4. Pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
  5. Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
 Kekurangan
  1. Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
  2. Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
  3. Massa dapat memengaruhi orang
  4. Politik uang
Pendidikan Demokrasi

http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html

Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi, tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam berbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan di luar sekolah : seminar, pentaloka) dan informal ( pergaulan di rumah dan masyarakat) (Winaputra,2006:19)

Perkembangan Demokrasi di Indonesia 

http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html

Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat.  Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum.
Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1950-1965. Pada era Presiden Soeharto Indonesia menggunakan demokrasi semu (namanya demokrasi pancasila, tetapi dalam praktiknya cenderung otoriter) 1966 - 1998.
Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden secara langsung. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Implementasi demokrasi
  1. Rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR Pusat dan Daerah (disebut pemilihan legislative, disingkat pileg). Bagaimana mekanisme (cara) memilih wakil rakyat (DPR/D) ?
  2. Rakyat memilih Presiden (pemilihan eksekutif, disingkat pilpres dan pilkada). Bagaimana mekanisme (cara) memilih presiden (Pilpres), Gubernur, Bupati, Walikota (Pilkada) ?      
  3. Rakyat mengawasi atau mengontrol jalannya penyelenggaraan negara. Bagaimana caranya ?
Catatan :
Sejak bulan September 2014 ini (26 September 2014) DPR mengesahkan UU Pemilihan tak langsung, namun ditolak banyak kalangan. Apa konsekwensi daripada perubahan ini ? Ikuti perkembangan selanjutnya !

Peran  partai politik
https://boykepriyoutomo.wordpress.com/politik/peranan-partai-politik-dalam-demokrasi/i

Proses pendewasaan demokrasi di Indonesia telah melalui masa 10 tahun sejak tahun 1999, dan dalam perjalanannya telah melewati berbagai proses yang penuh dengan dinamika kehidupan demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatrn/Kota telah dilalui sebanyak 3 kali dengan 4 Presiden yang berbeda pasca pemerintahan Presiden Soeharto.
Dalam periode 10 tahun ke belakang telah banyak perubahan yang dialami Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan proses demokratisasi, di antaranya adalah Amandemen UUD 1945, kebebasan pers, pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, dan lain-lain.
Salah satu perubahan yang sangat penting sejak Reformasi adalah munculnya berbagai partai politik sebagai salah satu wujud kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat,dan berkumpul yang menjadi satu ciri utama negara yang menjalankan sistem demokrasi.
Sebuah partai politik – menurut http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik - adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.
Secara sederhana partai politik memiliki tugas untuk menjadi ”jembatan” antara rakyat dan pemerintah, sehingga dengan demikian maka partai politik merupakan salah satu pilar utama dan institusi demokrasi yang penting, selain dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, pemilihan umum, serta pers yang independen dalam rangka membangun kehidupan politik yang berkualitas dan beradab.
Peranan partai politik yang secara sederhana dapat diartikan sebagai representation of idea, yaitu bertindak untuk mewakili kepentingan-kepentingan warga, memberikan jalan kompromi bagi pendapat/tuntutan yang saling bersaing, serta menyediakan sarana kompromi bagi suksesi kepemimpinan politik secara damai dan legitimate.
Partai politik, bersama-sama dengan institusi demokrasi lainnya seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers, harus secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsi-fungsinya baik pada masa persiapan pemilihan umum (pre election) maupun pada masa setelah pemilihan umum (post election).
Bagi parpol yang menang, maka seluruh jajaran struktural partai menjadi pendukung utama dari Pelaksana Fungsi Eksekutif (pemerintah) yang berasal dari parpolnya, dengan kata lain menjadi pengawas dan pendorong pelaksanaan program-program pemerintah yang nota-bene berasal dari kader-kader partainya.
Sedangkan bagi parpol yang berkedudukan sebagai OPOSISI, maka jajaran struktural partai di berbagai tingkatan menjadi lembaga penyeimbang dan bahkan menjadi kelompok penekan yang mengawasi kinerja pemerintah (eksekutif) yang berkuasa dalam suatu periode tertentu.

2 komentar: