Lahirnya
organisasi “negara”
Keluarga
adalah kesatuan hidup yang paling fundamental dan terkecil. Namun, pada tingkat
perkembangan tertentu, manusia membutuhkan suatu organisasi masyarakat yang
mampu mengatur segala hal bersama (republika) dan memperhatikan kesejahteraan umum semua anggota,
sebagai tuntutan kodrat dan disebut negara (CLC, Kamus Politik, 1970 :
73).
Pengertian negara
Pengertian
negara menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintah yang berada di
wilayah tersebut”.
Negara menurut G.S Diponolo (dalam Sablon, MB
: 1992:24), adalah suatu organisasi
kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan
melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah
tertentu.
Jelaskan sejarah berdirinya negara Republik Indonesia !
Pengertian berdaulat atau kedaulatan
Menurut Jean
Bodin, sarjana Perancis, abad ke XVI, kedaulatan adalah “kekuasaan
tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya tunggal,
asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi”.
Yang menjadi problem utama dalam hal ini adalah
mengenai siapakah yang menjadi pemilik sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi
yang ada dalam negara itu ? Karena itu lahirlah berbagai Teori Kedaulatan,
antara lain Teori Kedaulatan Tuhan,
Teori Kedaulatan Negara, Teori
Kedaulatan Hukum, Teori Kedaulatan
Rakyat. (dalam Sabon, 1992 : 115).
Unsur dan syarat berdirnya suatu negara
Menurut Oppenheimer
Lauterpacht, keberadaan sebuah
negara harus memenuhi unsur sekaligus sebagai persyaratan, ialah memiliki (Sabon, 1992 : 15-23) :
- Wilayah,
- Rakyat dan
- Pemerintah berdaulat. Ada yang menambahkan unsur atau syarat
- Ialah pengakuan negara lain atau pengakuan internasional baik de facto (kenyataan) maupun de Jure (hukum).
Lihat
juga Konperensi Pan-Amerika pada tahun 1933 di Montevideo yang menghasilkan
“Konvensi Montevideo mengenai Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara, yang
menegaskan .... maka unsur konstitutif negara sebagai pribadi hukum
internasional adalah ...... 1,2,3 dan 4 tersebut di atas.
Apa yang Anda ketahui tentang wilayah, rakyat, pemerintah
Indonesia ? Bagaimana politik luar negeri Republik Indonesia dalam kancah
pergaulan internasional ?
Bentuk negara
Bentuk
negara yang dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu :
- Negara Kesatuan dan
- Negara Serikat .
Bentuk negara kesatuan
Negara
kesatuan menurut Rudianto(2003:1. 25), adalah :
- Negara unitaris, negara tunggal yang monosentris,
- Hanya satu negara, satu, pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh daerah di wilayah negara bersangkutan,
- Bersifat sentralistis dan
- Kedaulatan negara tidak terbagi-bagi, baik ke dalam maupun ke luar.
Dan, terdapat dua macam sistem (pemerintahan) negara kesatuan :
- Negara kesatuan sistem pemerintahan sentralisasi,
- Negara kesatuan sistem pemerintahan desentralisasi.
Negara
Kesatuan sistem pemerintahan sentralisasi artinya, semua urusan
pemerintahan diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
tinggal melaksanakan saja semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sedangkan
Negara Kesatuan sistem pemerintahan desentralisasi, artinya semua urusan
pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sebagian
didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah
tangga daerah masing–masing. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18
UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Bentuk negara serikat
Bentuk Negara Serikat (federalisme), adalah negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan ke dalam tetap ada
pada pemerintah negara bagian.
Terdapat dua
macam pemerintahan negara serikat yaitu
:
- Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan;
- Pemerintah negara bagian.
Di dalam
negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang
Dasar, Kepala Negara, Parlemen dan Kabinet
sendiri.
Contoh
negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss. Indonesia pernah menjadi Negara
serika, tahun 1949.
Negara Republik Indonesia
berbentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan desentralistis. Mengapa para pendiri negara RI memilih
bentuk negara kesatuan ?
Tujuan Negara
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan. Tujuan dari negara yang satu dengan yang lain adalah
berbeda-beda. Tujuan negara dapat diketahui dan dibaca pada konstitusinya.
Tujuan pokok negara ialah memelihara kesejahteraan umum semua anggotanya
sebagai suatu keseluruhan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) termuat dalam pembukaan UUD
45, alinea keempat, dan berbunyi :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bagaimana tujuan negara dicapai
? Apa fungsi negara ? Mengapa dituntut partisipasi seluruh warga ?
Fungsi
negara
Dari
berbagai pendapat disimpulkan, bahwa fungsi negara antara lain (lihat laman http://www.zonasiswa.com/2014/07/fungsi-negara-pendapat-ahli-dan-teori.html) :
- Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara – negara baru atau yang sedang berkembang.
- Mengusahakan pertahanan untuk menjaga serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan yang kuat dan canggih.
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Lihat juga uraian fungsi pemerintah dalam arti luas (yang terdiri dari legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Apa yang Anda ketahui tentang fungsi legislatif, fungsi
eksekutif, dan fungsi yudikatif ?
Sumber bacaan :
Selain laman
tersebut di atas,
- Staf Cipta Loka Caraka, Kamus Politik Pembangunan, Kanisius, Jogjakarta, 1970.
- Sabon. MB., Ilmu Negara, PT Gramedia Pustaka, Jakarta, 1992
- Rudianto.D., Manajemen Pemerintahan Federal – Perpekstif Indonesia Masa Depan, PT Citra Mandala Pratama, 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar