Pengertian demokrasi
Demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi — baik secara langsung atau melalui perwakilan — dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan kata κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena.
Jadi, demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah, seperti diungkapkan Abraham Lincoln, “Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat” (Government by the people, from the people and for the people). Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional.
Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional.
Pengertian demokrasi menurut para ahli
Pengertian demokrasi menurut para ahli, antara lain :
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Dlsb
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Dlsb
Negara dengan demokrasi penuh dan tidak
penuh (tidak sempurna)
Negara-negara berikut dikategorikan sebagai demokrasi
penuh oleh Democracy Index pada tahun 2011:
|
|
Democracy Index memasukkan 53 negara di kategori
berikutnya, demokrasi tidak sempurna:
Argentina, Benin, Botswana,
Brasil,
Bulgaria,
Tanjung
Verde, Chili,
Kolombia,
Kroasia,
Siprus,
Republik Dominika, El Salvador,
Estonia,
Perancis,
Ghana,
Yunani,
Guyana,
Hongaria,
Indonesia,
India,
Israel,
Italia,
Jamaika,
Latvia,
Lesotho,
Lituania,
Makedonia, Malaysia,
Mali
|
Meksiko,
Moldova,
Mongolia,
Montenegro,
Namibia,
Panama,
Papua
Nugini, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Serbia, Slowakia, Slovenia, Afrika
Selatan, Sri Lanka, Suriname,
Taiwan,
Thailand,
Timor-Leste,
Trinidad dan Tobago, Zambia
|
Bentuk demokrasi
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat secara langsung memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan; dalam sistem ini, setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal
terbentuknya demokrasi di Athena. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan(demokrasi tidak langsung)
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat
dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri pemerintahan
demokratis
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Budaya Demokrasi
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html
Kata budaya berasal dari kata
budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Budaya
demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Lazimnya, budaya diartikan sebagai kebiasaan yang terpolakan, sulit berubah
atau diubah.
Pengertian Budaya
Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut :
- Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat
- Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah (permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
- Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan (hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya
Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam
pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.
Kelebihan dan kekurangan pemerintahan demokratis
Kelebihan
- Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
- Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
- Mencegah adanya monopoli kekuasaan
- Pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
- Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang
- Politik uang
Pendidikan Demokrasi
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara
dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami,
meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi
sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi
memang tidak diwarisi, tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh
karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi.
Pendidikan demokrasi dalam berbagai
konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan
tinggi), non formal ( pendidikan di luar
sekolah : seminar, pentaloka)
dan informal ( pergaulan di rumah dan
masyarakat) (Winaputra,2006:19)
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html
Konstitusi Indonesia, UUD 1945,
menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya
harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh
karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui
sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum.
Pada era Presiden Soekarno,
Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1950-1965. Pada era Presiden Soeharto Indonesia menggunakan demokrasi semu (namanya demokrasi pancasila, tetapi dalam praktiknya cenderung otoriter) 1966 - 1998.
Setelah era Seoharto berakhir
Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.
Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama
kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden secara langsung. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan
demokrasi Indonesia.
Implementasi demokrasi
- Rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR Pusat dan Daerah (disebut pemilihan legislative, disingkat pileg). Bagaimana mekanisme (cara) memilih wakil rakyat (DPR/D) ?
- Rakyat memilih Presiden (pemilihan eksekutif, disingkat pilpres dan pilkada). Bagaimana mekanisme (cara) memilih presiden (Pilpres), Gubernur, Bupati, Walikota (Pilkada) ?
- Rakyat mengawasi atau mengontrol jalannya penyelenggaraan negara. Bagaimana caranya ?
Catatan :
Sejak bulan September
2014 ini (26 September 2014) DPR mengesahkan UU Pemilihan tak langsung, namun
ditolak banyak kalangan. Apa konsekwensi daripada perubahan ini ? Ikuti
perkembangan selanjutnya !
Peran
partai politik
https://boykepriyoutomo.wordpress.com/politik/peranan-partai-politik-dalam-demokrasi/i
Proses pendewasaan demokrasi di Indonesia telah
melalui masa 10 tahun sejak tahun 1999, dan dalam perjalanannya telah melewati
berbagai proses yang penuh dengan dinamika kehidupan demokrasi. Pelaksanaan
Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupatrn/Kota telah
dilalui sebanyak 3 kali dengan 4 Presiden yang berbeda pasca pemerintahan
Presiden Soeharto.
Dalam periode 10 tahun ke belakang telah banyak perubahan yang
dialami Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan proses demokratisasi,
di antaranya adalah Amandemen UUD
1945, kebebasan pers, pemisahan yang jelas antara militer dan
sipil, kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat, dan lain-lain.
Salah satu perubahan yang sangat penting sejak
Reformasi adalah munculnya berbagai partai politik sebagai salah satu wujud
kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat,dan berkumpul yang menjadi satu
ciri utama negara yang menjalankan sistem demokrasi.
Sebuah partai politik – menurut http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik - adalah organisasi politik yang
menjalani ideologi
tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok
yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil -
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai
politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik
tertentu.
Secara
sederhana partai politik memiliki tugas untuk menjadi ”jembatan” antara rakyat
dan pemerintah, sehingga dengan demikian maka partai politik merupakan salah
satu pilar utama dan institusi demokrasi yang penting, selain dari lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, pemilihan umum, serta pers yang independen dalam rangka
membangun kehidupan politik yang berkualitas dan beradab.
Peranan partai politik yang secara sederhana
dapat diartikan sebagai representation of idea, yaitu bertindak untuk mewakili
kepentingan-kepentingan warga, memberikan jalan kompromi bagi pendapat/tuntutan
yang saling bersaing, serta menyediakan sarana kompromi bagi suksesi
kepemimpinan politik secara damai dan legitimate.
Partai politik, bersama-sama dengan institusi demokrasi
lainnya seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers, harus
secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsi-fungsinya baik pada masa
persiapan pemilihan umum (pre election)
maupun pada masa setelah pemilihan umum (post
election).
Bagi parpol yang menang, maka seluruh jajaran
struktural partai menjadi pendukung utama dari Pelaksana Fungsi Eksekutif
(pemerintah) yang berasal dari parpolnya, dengan kata lain menjadi pengawas dan
pendorong pelaksanaan program-program pemerintah yang nota-bene berasal dari kader-kader partainya.
Sedangkan bagi parpol yang berkedudukan sebagai
OPOSISI, maka jajaran struktural partai di berbagai tingkatan menjadi lembaga
penyeimbang dan bahkan menjadi kelompok penekan yang mengawasi kinerja
pemerintah (eksekutif) yang berkuasa dalam suatu periode tertentu.