Senin, 02 Februari 2015

Konsep Negara

Lahirnya organisasi “negara”

Keluarga adalah kesatuan hidup yang paling fundamental dan terkecil. Namun, pada tingkat perkembangan tertentu, manusia membutuhkan suatu organisasi masyarakat yang mampu mengatur segala hal bersama (republika) dan memperhatikan kesejahteraan umum semua anggota, sebagai tuntutan kodrat dan disebut negara (CLC, Kamus Politik, 1970 : 73).

Pengertian negara

Pengertian negara menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut”.
Negara menurut G.S Diponolo (dalam Sablon, MB : 1992:24), adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.

Jelaskan sejarah berdirinya negara Republik Indonesia !

Pengertian berdaulat atau kedaulatan

Menurut Jean Bodin, sarjana Perancis, abad ke XVI, kedaulatan adalah “kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi”.

Yang menjadi problem utama dalam hal ini adalah mengenai siapakah yang menjadi pemilik sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi yang ada dalam negara itu ? Karena itu lahirlah berbagai Teori Kedaulatan, antara lain Teori Kedaulatan Tuhan,  Teori Kedaulatan Negara,  Teori Kedaulatan Hukum,  Teori Kedaulatan Rakyat. (dalam Sabon, 1992 : 115). 

Unsur dan syarat berdirnya suatu negara

Menurut Oppenheimer Lauterpacht,  keberadaan sebuah negara harus memenuhi unsur sekaligus sebagai persyaratan, ialah memiliki (Sabon, 1992 : 15-23) :
  1. Wilayah,
  2. Rakyat dan
  3. Pemerintah berdaulat. Ada yang menambahkan unsur atau syarat
  4. Ialah pengakuan negara lain atau pengakuan internasional baik de facto (kenyataan) maupun de Jure (hukum).

Lihat juga Konperensi Pan-Amerika pada tahun 1933 di Montevideo yang menghasilkan “Konvensi Montevideo mengenai Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara, yang menegaskan .... maka unsur konstitutif negara sebagai pribadi hukum internasional adalah ...... 1,2,3 dan 4 tersebut di atas.

Apa yang Anda ketahui tentang wilayah, rakyat, pemerintah Indonesia ? Bagaimana politik luar negeri Republik Indonesia dalam kancah pergaulan internasional ?

Bentuk negara

Bentuk negara yang dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
  1. Negara Kesatuan dan
  2. Negara Serikat .

Bentuk negara kesatuan

Negara kesatuan menurut Rudianto(2003:1. 25), adalah :
  1. Negara unitaris, negara tunggal yang monosentris,
  2. Hanya satu negara, satu, pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh daerah di wilayah negara bersangkutan,
  3. Bersifat sentralistis dan
  4. Kedaulatan negara tidak terbagi-bagi, baik ke dalam maupun ke luar.

Dan, terdapat dua macam sistem (pemerintahan) negara kesatuan :
  1. Negara kesatuan sistem pemerintahan sentralisasi, 
  2. Negara kesatuan sistem pemerintahan desentralisasi.

Negara Kesatuan sistem pemerintahan sentralisasi artinya, semua urusan pemerintahan diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sedangkan Negara Kesatuan sistem pemerintahan desentralisasi, artinya semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sebagian didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

Bentuk negara serikat

Bentuk Negara Serikat (federalisme), adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan ke dalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Terdapat dua macam pemerintahan negara serikat  yaitu :
  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan;
  2. Pemerintah negara bagian.

Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala Negara, Parlemen dan Kabinet sendiri. 
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss. Indonesia pernah menjadi Negara serika, tahun 1949.

Negara Republik Indonesia berbentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan desentralistis. Mengapa para pendiri negara RI memilih bentuk negara kesatuan ?

Tujuan Negara 

Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan. Tujuan dari negara yang satu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Tujuan negara dapat diketahui dan dibaca pada konstitusinya. Tujuan pokok negara ialah memelihara kesejahteraan umum semua anggotanya sebagai suatu keseluruhan.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termuat dalam pembukaan UUD 45,  alinea keempat, dan berbunyi :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bagaimana tujuan negara dicapai ? Apa fungsi negara ? Mengapa dituntut partisipasi seluruh warga ?

Fungsi negara

Dari berbagai pendapat disimpulkan, bahwa fungsi negara antara lain (lihat laman http://www.zonasiswa.com/2014/07/fungsi-negara-pendapat-ahli-dan-teori.html) :
  1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara – negara baru atau yang sedang berkembang.
  3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan yang kuat dan canggih.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Lihat juga uraian fungsi pemerintah dalam arti luas (yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Apa yang Anda ketahui tentang fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif ?

Sumber bacaan :

Selain laman tersebut di atas,
  1. Staf Cipta Loka Caraka, Kamus Politik Pembangunan, Kanisius, Jogjakarta, 1970.
  2. Sabon. MB., Ilmu Negara, PT Gramedia Pustaka,  Jakarta, 1992
  3. Rudianto.D.,  Manajemen Pemerintahan Federal – Perpekstif Indonesia Masa Depan, PT Citra Mandala Pratama, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar