Senin, 02 Februari 2015

Mengenal Wilayah NKRI

Luas wilayah

Luas wilayah negara indonesia menurut laman http://www.invonesia.com/luas-wilayah-negara-indonesia.html; wikipedia Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas negara 5.193.250  km2 (mencakup daratan dan lautan); luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2.

Indonesia sebagai negara terluas ke-7 didunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia.

Indonesia berada diperingkat ke-2. negara di Asia, Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara terlua\s di Asia Tenggara.
Satu pertiga luas Indonesia adalah daratan, dan dua pertiga luas Indonesia adalah lautan. Dari  barat terbentang kota Sabang (di Sumatera) sampai ke timur kota Merauke (di Papua); dan dari utara terbentang kota Miangas ( kota paling utara Prov Sulut) sampai ke selatan, kota Rote (kota paling selatan Prov NTT).

Luas Sumatera (473.606 km 2)  Jawa (132.187 km 2), Kalimantan (539.400 km 2), Sulawesi (189.216 km2) dan Papua (421,981 km 2).

Indonesia adalah Negara Kepulauan. Indonesia dikenal pula dengan sebutan Nusantara. Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa Kuno, yaitu nusa yang berarti pulau dan antara yang berarti hubungan. Jadi, nusantara berarti rangkaian pulau-pulau.

Ada berapa pulau di Indonesia ?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas - http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pulau_di_Indonesia
Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di Indonesia.
Pada tahun 1987 Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki nama, termasuk 337 nama pulau di sungai.
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai.[butuh rujukan] Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah.
Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.
Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.
Apa pendapat Anda jika sebauah pulau dijual atau disewakan kepada negara (atau per orangan) asing ?
Posisi silang kepulauan Indonesia

Apa yang dimaksud “posisi silang” ?
Artinya, kepulauan Indonesia diapit dua lautan, yaitu Lautan (samudera) Pasifik dan Hindia, serta diapit dua Benua, yaitu Asia dan Australia.  Posisi strategis ini memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi Indonesia.

Terangkan dengan contoh pengaruh tersebut !

Batas wilayah daratan, lautan dan udara

Batas daerah atau batas wilayah suatu negara meliputi batas (1) daratan, (2) lautan dan (3) udara.  Batas tersebut ditentukan melalui perjanjian dengan negara lain.


Ada berbagai batas :


  1.     Batas alam : sungai, danau, pegunungan, atau lembah; 

  2.   Batas buatan : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta

  3.     Batas menurut geofisika : garis lintang dan garis bujur.

(Lihat laman  http://dolbyvirtual.blogspot.com/2011/03/batas-batas-wilayah.html - Senin, 28 Maret 2011)


Batas Daratan
Penentuan secara pasti tentang batas-batas suatu wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menjadi masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan.
Contoh  Perjanjian antara Belanda dan Inggris tentang penetapan batas wilayah Hindia Belanda di pulau Kalimantan. Batas tersebut sekarang ditandai oleh sebuah tugu perbatasan , yaitu wilayah pemerintah Hindia Belanda menjadi Wilayah Indonesia dan Wilayah pemerintahan Inggris menjadi wilayah Malaysia.

Ada berapa border di perbatasan Kalbar – Malaysia ? Ada permasalahan apa di perbatasan  ?

Batas Lautan

Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain.

Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945. Sebab setelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara.
Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.

1.      Laut teritorial

Pada umumnya lebar laut territorial itu 3 mil, sedangkan untuk Indonesia 12 mil. Laut territorial adalah salah satu wilayah yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai. Menempuh wilayah suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan, dianggap pelanggaran atas souvereinitas negara itu.

2.     Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

ZEE artinya, hak eksklusif atas sumber daya ekonomis dan sumber daya laut,  adalah selebar 200 mil dari pantai (sesuai hasil Konvensi PBB tentang HukumLaut 7 Oktober 1982, Artikel 82).

Di dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) , Negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan. Negara tsb mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial. Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam zona ekonomi ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip - prinsip hukum laut internasional.


Mengapa bisa terjadi banyak ikan di perairan Indonesia dicuri ? Anda setuju tindakan penembakan kapal pencuri ikan ?

Apa yang dimaksud abrasi ? Mengapa terjadi ? Apa dampaknya ? Bagaimana mengatasinya ?

Ketika Singapura melepaskan diri dari Federasi Malaysia pada 1965, luas wilayahnya580 km2,  namun kini tahun 2012 mencapai 710 km2. Singapura melaksanakan reklamasi pantainya. Apa yang Anda ketahui tentang kasus reklamasi pantai Singapura ? Silakan baca laman http://puzzleminds.com/salah-kaprah-reklamasi-dan-perubahan-batas-maritim/ oleh I Made Andi Arsana berjudul “Salah Kaprah Reklamasi dan Perubahan Batas Maritim”

Apa yang dimaksudkan dengan istilah “negara maritim” ?

Batas Udara

Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya.
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut.
  1. Teori negara berdaulat di udara, yang meliputi : teori pengawasa, teori udara bebas dan teori keamanan
  2. Teori Udara Bebas, yang meliputi teori kebebasan udara terbatas dan teori kebebasan ruang udara tanpa batas 
Sumber bacaan :

Selain laman tersebut di atas,
  1. Staf Cipta Loka Caraka, Kamus Politik Pembangunan, Kanisius, Jogjakarta, 1970.
  2. Sabon. MB., Ilmu Negara, PT Gramedia Pustaka,  Jakarta, 1992
  3. Rudianto.D.,  Manajemen Pemerintahan Federal – Perpekstif Indonesia Masa Depan, PT Citra Mandala Pratama, 2003.

Konsep Negara

Lahirnya organisasi “negara”

Keluarga adalah kesatuan hidup yang paling fundamental dan terkecil. Namun, pada tingkat perkembangan tertentu, manusia membutuhkan suatu organisasi masyarakat yang mampu mengatur segala hal bersama (republika) dan memperhatikan kesejahteraan umum semua anggota, sebagai tuntutan kodrat dan disebut negara (CLC, Kamus Politik, 1970 : 73).

Pengertian negara

Pengertian negara menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut”.
Negara menurut G.S Diponolo (dalam Sablon, MB : 1992:24), adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.

Jelaskan sejarah berdirinya negara Republik Indonesia !

Pengertian berdaulat atau kedaulatan

Menurut Jean Bodin, sarjana Perancis, abad ke XVI, kedaulatan adalah “kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi”.

Yang menjadi problem utama dalam hal ini adalah mengenai siapakah yang menjadi pemilik sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi yang ada dalam negara itu ? Karena itu lahirlah berbagai Teori Kedaulatan, antara lain Teori Kedaulatan Tuhan,  Teori Kedaulatan Negara,  Teori Kedaulatan Hukum,  Teori Kedaulatan Rakyat. (dalam Sabon, 1992 : 115). 

Unsur dan syarat berdirnya suatu negara

Menurut Oppenheimer Lauterpacht,  keberadaan sebuah negara harus memenuhi unsur sekaligus sebagai persyaratan, ialah memiliki (Sabon, 1992 : 15-23) :
  1. Wilayah,
  2. Rakyat dan
  3. Pemerintah berdaulat. Ada yang menambahkan unsur atau syarat
  4. Ialah pengakuan negara lain atau pengakuan internasional baik de facto (kenyataan) maupun de Jure (hukum).

Lihat juga Konperensi Pan-Amerika pada tahun 1933 di Montevideo yang menghasilkan “Konvensi Montevideo mengenai Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara, yang menegaskan .... maka unsur konstitutif negara sebagai pribadi hukum internasional adalah ...... 1,2,3 dan 4 tersebut di atas.

Apa yang Anda ketahui tentang wilayah, rakyat, pemerintah Indonesia ? Bagaimana politik luar negeri Republik Indonesia dalam kancah pergaulan internasional ?

Bentuk negara

Bentuk negara yang dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
  1. Negara Kesatuan dan
  2. Negara Serikat .

Bentuk negara kesatuan

Negara kesatuan menurut Rudianto(2003:1. 25), adalah :
  1. Negara unitaris, negara tunggal yang monosentris,
  2. Hanya satu negara, satu, pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh daerah di wilayah negara bersangkutan,
  3. Bersifat sentralistis dan
  4. Kedaulatan negara tidak terbagi-bagi, baik ke dalam maupun ke luar.

Dan, terdapat dua macam sistem (pemerintahan) negara kesatuan :
  1. Negara kesatuan sistem pemerintahan sentralisasi, 
  2. Negara kesatuan sistem pemerintahan desentralisasi.

Negara Kesatuan sistem pemerintahan sentralisasi artinya, semua urusan pemerintahan diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sedangkan Negara Kesatuan sistem pemerintahan desentralisasi, artinya semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sebagian didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

Bentuk negara serikat

Bentuk Negara Serikat (federalisme), adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan ke dalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Terdapat dua macam pemerintahan negara serikat  yaitu :
  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan;
  2. Pemerintah negara bagian.

Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala Negara, Parlemen dan Kabinet sendiri. 
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss. Indonesia pernah menjadi Negara serika, tahun 1949.

Negara Republik Indonesia berbentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan desentralistis. Mengapa para pendiri negara RI memilih bentuk negara kesatuan ?

Tujuan Negara 

Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan. Tujuan dari negara yang satu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Tujuan negara dapat diketahui dan dibaca pada konstitusinya. Tujuan pokok negara ialah memelihara kesejahteraan umum semua anggotanya sebagai suatu keseluruhan.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termuat dalam pembukaan UUD 45,  alinea keempat, dan berbunyi :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bagaimana tujuan negara dicapai ? Apa fungsi negara ? Mengapa dituntut partisipasi seluruh warga ?

Fungsi negara

Dari berbagai pendapat disimpulkan, bahwa fungsi negara antara lain (lihat laman http://www.zonasiswa.com/2014/07/fungsi-negara-pendapat-ahli-dan-teori.html) :
  1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara – negara baru atau yang sedang berkembang.
  3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan yang kuat dan canggih.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Lihat juga uraian fungsi pemerintah dalam arti luas (yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Apa yang Anda ketahui tentang fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif ?

Sumber bacaan :

Selain laman tersebut di atas,
  1. Staf Cipta Loka Caraka, Kamus Politik Pembangunan, Kanisius, Jogjakarta, 1970.
  2. Sabon. MB., Ilmu Negara, PT Gramedia Pustaka,  Jakarta, 1992
  3. Rudianto.D.,  Manajemen Pemerintahan Federal – Perpekstif Indonesia Masa Depan, PT Citra Mandala Pratama, 2003.