Pengetian Hak Asasi manausia (HAM)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) atau Dekalarasi Perancis dan tercantum juga
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Latar belakang dan tujuan
Deklarasi HAM sedunia
http://nazionalitische.blogspot.com/2010/05/latar-belakang-apa-itu-nazi.html
“Pernyataan Sedunia tentang Hak
Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) lahir tahun 1948. Deklarasi ini muncul karena pengalaman umat manusia, atas sejarah
penderitaan korban-korban manusia yang tidak terbilang jumlahnya. Contoh kejahatan
kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II. Deklarasi
ini menunjukkan hasrat kuat bersama untuk menghentikan segala
pemerkosaan martabat manusia; orang harus menjamin dan membela HAM, dan tidak
merampasnya.
The Universal Declaration of
Human Rights terdiri dari 30 pasal diputuskan dalam sidang PBB tahun 1948. Tujuannya adalah untuk menjamin
terlaksananya pengakuan HAM. Deklarasi
ini baru menyebut hak-hak manusia tetapi belum menentukan sanksi yang mengikat
para anggota PBB.
Enam tahun kemudian (1948-1954)
Panitia HAM berhasil mempersiapkan suatu naskah perjanjian yang melengkapi
Piagam PBB. Akhirnya tahun 1966, lahirlah Convenant on Economic, Social and
Cultural Rights dan Convenant on Civil and Political Rights. Walaupun Declaration of Human Rights
terdiri dari 30 pasal diputuskan dalam sidang PBB tahun 1948. pelanggaran HAM
tetap berlangsung. Apa komentar Anda ?
HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional.
Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri.
Ciri pokok HAM
http://www.apapengertianahli.com/2014/11/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html#
Berdasarkan rumusan HAM diatas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat hak asasi manusia
(HAM) yaitu sebagai berikut:
- Hak asasi manusia atau HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi (need not be given, bought or inherited). HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM atau hak asasi manusia berlaku untuk semua manusia (Human rights apply to all human beings) tanpa memandang jenis kelamin (gender), etnis, agama (religion), pandangan politik (political view), ataupun asal usul sosial dan bangsanya.
- HAM atau hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Di dunia ini tidak ada satu manusia pun yang memiliki hak untuk serta membatasi hak orang lain
http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html#_
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam
atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, sebagai berikut :
a. Hak Asasi Pribadi
(Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan
sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property
Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak
untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik
Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya :
mencalonkan sebagai Bupati, dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih
Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights
Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk
mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan
Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya
adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak
untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan
(Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan
penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Contoh pelanggaran HAM
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
- Cari kasus pelanggaran HAM dalam masyarakat sekitar Anda !
Genosida
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Genosida atau genosid adalah sebuah
pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan
(membuat punah) bangsa tersebut.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik
sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok;
memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain
Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau
'rakyat') dan bahasa Latin caedere
('pembunuhan').
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International
Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan perang, dan
kejahatan Agresi.
Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau
menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.
Contoh genosida
- Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
- Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
- Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
- Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
- Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
- Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
- Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
- Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
- Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
- Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
- Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
- Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
- Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum. [2]
- Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.[3]
- Pembantaian warga Palestina oleh Israel
Bandingkan dengan istilah Kejahatan Kemanusiaan dan
kejahatan agresi
Komnas (Komisi Nasional) HAM
Kasus pelanggaran HAM di
Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas, sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Wadah
atau organisasi
yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Terbentuknya Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mendapat
tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia
terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa
Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang
bangsa Indonesia.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun
tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan
hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan
atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil
sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering
dijumpai dalam masyarakat antara lain :
- Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
- Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
- Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Pelanggaran
HAM di Indonesia –
http://kasusham.blogspot.com/
a. Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar
yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga
terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat
kekerasan dan penembakan.
b. Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak
pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara
mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari
harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya
ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan
korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa.
Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak
tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan)
terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang
meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan
puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998
(17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999
(1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa
kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat
1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi
Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala
negara terkait
h. Kasus
Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ini berawal dari masalah sepele yang
merambat kemasalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi
penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus
Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri
dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II
Poso.
j. Kasus
Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang
juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia
dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l. Kasus
bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005
yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari
warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
m. Kasus-kasus lainnya, misalnya Kasus Munir
Selain kasus-kasus besar diatas,
terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga,
dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
- Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
- Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
- Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
- Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
- Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
- Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
- Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
- Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
- Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.