Rabu, 04 Februari 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Pengertian hak dan kewajiban

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, sesuatu yang harus dilaksanakan (dalam laman http://id.wikipedia.org/wiki/Hak).

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab (dalam laman https://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/).

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Jadi, hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.

Pengertian warga negara

Dalam laman http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html, dikatakan  warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan istilah penduduk; Menunjukkan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.

Undang-Undang Dasar (Konstitusi)
Dalam laman http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi dijelaskan bahwa konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.  Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. (http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945)
Menurut laman http://five-aidy.blogspot.com/2011/01/uud-1945.html, UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.

UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan. Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apa hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 45 ?
http://shiboiz.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-pasal-27-34-uud-1945.html


PASAL 27
  1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 28 

Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang. 

PASAL 28 A 

Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.


PASAL 28 B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

PASAL 28 C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan    dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.       
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.           
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

PASAL 28 E
  1. Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
       PASAL 28 F

Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

PASAL 28 G
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

PASAL 28 H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

PASAL 28 I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.       
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 28 J
  1. Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan 1 orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

PASAL 29
  1. Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.

PASAL 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,  sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.          
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan  kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

PASAL 31
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.    
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

PASAL 32
  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai bidayanya.
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

PASAL 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan      
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

PASAL 34
  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara      
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  4. Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Sumber bacaan :


Selain laman tersebut di atas,
  1. Staf Cipta Loka Caraka, Kamus Politik Pembangunan, Kanisius, Jogjakarta, 1970.
  2. Sabon. MB., Ilmu Negara, PT Gramedia Pustaka,  Jakarta, 1992
  3. Rudianto.D.,  Manajemen Pemerintahan Federal – Perpekstif Indonesia Masa Depan, PT Citra Mandala Pratama, 2003.
  4. Kartono.K., ABRI dan Permasalahannya - Pemikiran Reflektif Peranan ABRI Di Era Pembangunan., Mandar Maju, Bandung, 1996.
  5. Naskah Lengkap Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 – Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat.

Keberagaman Rakyat Indonesia



Pengertian rakyat dan bangsa

Pengertian rakyat sebagai unsur negara tidaklah sekedar sejumlah orang yang berada di tempat tertentu, melainkan yang paling penting di antara mereka adalah memiliki cita-cita untuk bersatu. Kelompok inilah yang disebut bangsa.

Lalu, mana perbedaan rakyat dan bangsa ?

Dalam Sablon, MB  (1992:16)  G.S. Diponolo berpendapat,  bahwa rakyat hanyalah sebagian dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk di dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri. G.S. Diponolo cenderung berpendapat bahwa istilah rakyat yang dipakai sebagai unsur negara adalah tidak tepat. Istilah bangsa lebih tepat. Demikian pula menurut Padmo Wahjono, istilah bangsa sebagai unsur negara lebih tepat, dan apabila bangsa suatu negara dilihat secara perorangan / individu, disebut warga negara.

Hubungan pengertian rakyat dengan penduduk dan warga negara
Dalam laman http://masudumar.wordpress.com/2013/01/28/persamaan-kedudukan-warga-negara-dalam-berbagai-aspek-kehidupan-2/, diperoleh penjelasan tentang istilah penduduk dan warga negara sebagai berikut :
Rakyat,  berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.
  1. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
  2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat,  berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara.
  1. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
  1. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
Dahulu orang berpendapat, bahwa suatu bangsa hanya dapat dibentuk oleh suatu masyarakat yang berasal dari satu keturunan, satu bahasa, satu adat-istiadat. Pandangan ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Contoh Amerika Serikat berasal dari berbagai macam keturunan bangsa Eropa.

Perkembangan jumlah penduduk indonesia
(http://marhenyantoz.wordpress.com/2013/04/03/woow-jumlah-penduduk-indonesia-259-juta/)

Tahun 1930, penduduk nusantara adalah 60,7 juta jiwa.
Pada sensus penduduk pertama tahun 1961, jumlah penduduk sebanyak 97,1 juta jiwa.
Pada tahun 1971 penduduk Indonesia sebanyak 119,2 juta jiwa.
Tahun 1980 sebanyak 146,9 juta jiwa.
Tahun 1990 sebanyak 178,6 juta jiwa.
Tahun 2000 sebanyak 205,1 juta jiwa.
Dan pada tahun 2010 sebanyak 237,6 juta jiwa.

Daftar 10 negara dengan penduduk terbanyak saat ini
(http://www.o-bras.com/2010/06/berapa Jumlah penduduk-indonesia.html) :

  1. China
  2. India
  3. Amerika Serikat
  4. Indonesia
  5. Brasil
  6. Pakistan
  7. Bangladesh
  8. Nigeria
  9. Rusia
  10. Jepang


Pluralitas etnis Indonesia

Menurut Abdul Rachman Patji dalam buku “Indonesia Menapak Abad 21 dalam Kajian Sosial dan Budaya dengan editor Muhamad Hisyam (2001:1) ......

“Adalah suatu kenyataan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari kolektivitas kelompok-kelompok masyarakat yang bersifat majemuk. Dari segi etnisitasnya terdapat 656 sukubangsa (Hidayah, 1997) dengan tidak kurang dari 300 jenis bahasa lokal (daerah), dan di Irian Jaya saja lebih 200 bahasa suku bangsa (Koentjaraningrat, 1993). Wilayah lingkungan utama kehidupannya juga memperlihatkan variasi yang berbeda-beda. Ada komunitas yang mengandalkan pada laut sebagai sumber kehidupannya seperti orang Bajo. Orang-orang Bugis-Makasar, Bawean dan Melayu dikenal sebagai masyarakat pesisir; serta terdapat pula komunitas-komunitas pedalaman, antara lain orang Gayo di Aceh, Dayak di kalimantan, Tengger di Jawa Timur, Toraja di Sulawesi Selatan, Dani di Irian Jaya, dan lain sebagainya”.

Menurut catatan Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, selain suku atau penduduk asli (pribumi), keturunan Tionghoa, Arab, dan India dilihat sebagai pendatang, kebanyakan tinggal di kawasan, perkotaan yang tersebar di Indonesia. 
Suku Jawa adalah kelompok suku terbesar di Indonesia dengan jumlah mencapai 41%  dari total populasi.
Pembagian kelompok suku di Indonesia pun tidak mutlak dan tidak jelas akibat perpindahan penduduk, percampuran budaya, dan saling pengaruh.

Sebagai contoh :
Sebagian pihak berpendapat orang Banten dan Cirebon adalah suku tersendiri dengan dialek yang khusus pula, sedangkan sementara pihak lainnya berpendapat bahwa mereka hanyalah sub-etnik dari suku Jawa secara keseluruhan.
Demikian pula Suku Baduy yang sementara pihak menganggap mereka sebagai bagian dari keseluruhan Suku Sunda. Contoh lain percampuran suku bangsa adalah Suku Betawi yang merupakan suku bangsa hasil percampuran berbagai suku bangsa pendatang baik dari Nusantara maupun orang Tionghoa dan Arab yang datang dan tinggal di Batavia pada era kolonial.

Sejak pemerintahan era reformasi, di bawah Presiden Abdulrahman Wahid (Gus Dur), istilah pribumi dan non pribumi dihapus.

Bagaimana suku yang beragam ini bersatu ?


Jika kita telusuri dan cermati secara teliti, cikal bakal kebersatuan kebangsaan dan kenegaraan dalam nama “Indonesia,” diawali oleh adanya suatu yang disebut Max Weber sebagai subjective meaning. Subjective meaning ini adalah (berisi) perasaan senasib, sependeritaan dan sepenanggungan, yang terbentuk akibat sama-sama telah mengalami penjajahan yang begitu lama, yang dilakukan oleh Belanda atas suku-suku bangsa yang ada di nusantara ini.
Lantas Belanda ditempatkan sebagai satu musuh bersama (common enemy).

Seterusnya, terciptalah suatu kesepakatan membangun perjuangan bersama, untuk mengusir penjajah Belanda dari bumi nusantara dan akhirnya bersepakat untuk mendirikan sebuah Negara di seluruh wilayah bekas jajahan Belanda tersebut. 
Itulah sebuah raison d’etre yang merupakan alasan dan sebab awal dari berkumpulnya etnis-etnis di kepulauan nusantara ini, yang kemudian tampil menegaskan sebuah ikrar persatuan: tanah air, bangsa dan bahasa yang satu, yang diberi nama “Indonesia” seperti yang tercatat dalam peristiwa Sumpah Pemuda, Oktober 1928.

Ikrar inilah yang menjadi cikal-bakal rajutan persatuan suku-suku bangsa di kepulauan nusantara yang kemudian bersepakat mendirikan sebuah negara-bangsa (nation-state), yang akhirnya memperoleh kemerdekakan pada 1945. – Lahirlah Nasionalisme

Menyusul berdirinya negara baru ini, “PANCASILA DAN UUD 1945” telah pula diterima sebagai falsafah/ideologi dan konstitusi Negara.
Sedangkan “BURUNG GARUDA” disepakati menjadi lambang negara, yang secara simbolis ingin menggambarkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang perkasa, gagah dan berani.
Kemudian, dwi-warna merah dan putih disepakati pula sebagai warna bendera nasional Indonesia, yang melambangkan  nilai-nilai kesucian, kejujuran  dan keberanian,  di samping itu, ada pula dictum Bhinneka Tunggal Ika yang juga telah disepakati menjadi semboyan nasional, di dalam mana kandungan filosofinya menegaskan makna persatuan etnis-etnis nusantara.
Semuanya itu, adalah modal penting untuk mengawali terbentuknya perasaan kesatuan kebangsaan Indonesia yang multietnis dan heterogen ini (Artinya, Nasionalisme).

Walaupun ada ikrar Sumpah Pemuda, Pancasila dan UUD 45, lambang burung Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, konflik etnis terkadang terjadi ? Mengapa ?
Primordialisme dan etnocentrisme
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Primordialisme adalah sebuah pandangan atau paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil, baik mengenai tradisi, adat-istiadat, kepercayaan, maupun segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan pertamanya.
Primordil atau Primordialisme berasal dari kata bahasa Latin primus yang artinya pertama dan ordiri yang artinya tenunan atau ikatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), primordialisme adalah perasaan kesukuan yg berlebihan.
Ikatan seseorang pada kelompok yang pertama dengan segala nilai yang diperolehnya melalui sosialisasi akan berperan dalam membentuk sikap primordial. Di satu sisi, sikap primordial memiliki fungsi untuk melestarikan budaya kelompoknya. Namun, di sisi lain sikap ini dapat membuat individu atau kelompok memiliki sikap etnosentrisme, yaitu suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya orang lain. Mereka akan selalu memandang budaya orang lain dari kacamata budayanya. Hal ini terjadi karena nilai-nilai yang telah tersosialisasi sejak kecil sudah menjadi nilai yang mendarah daging (internalized value) dan sangatlah susah untuk berubah dan cenderung dipertahankan bila nilai itu sangat menguntungkan bagi dirinya.
Terdapat 2 jenis etnosentris yaitu:

  1. Etnosentris infleksibel yakni suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya atau tingkah laku orang lain,
  2. Etnosentris fleksibel yakni suatu sikap yang cenderung menilai tingkah laku orang lain tidak hanya berdasarkan sudut pandang budaya sendiri tetapi juga sudut pandang budaya lain.

Primordialisme suatu ancaman ?
Kelompok primordial merupakan kelompok dasar dari setiap komunitas manusia, yang jelas tidak mungkin untuk dihilangkan. Apakah primordialisme dan etnocentrisme merupakan ancaman bagi suatu bangsa (baca : bangsa atau negara Indonesia) ?
Menurut Kartono.K (1996 : 137-138), primordialisme ekstrim, kaku dan stereotypis dan sempit, akan berkembang menjadi fanatisme, chauvinisme (kegilaan kebangsaan), radikalisme, diskriminatif, dan eksklusivisme yang akan menimbulkan permasalahan sosial yang mengarah kepada perpecahan bangsa. Namun lanjutnya, sentimen kesukuan dan perbedaan etnis di masa sekarang tidak perlu dikhawatirkan sebagai ancaman, sebab masalah perbedaan itu sudah banyak berkurang; bahkan banyak berubah berkat adanya komunikasi yang lebih akrab, pertukaran informasi dan kebudayaan, perkawinan antar suku bangsa, kebijakan transmigrasi, dan pelayanan interinsuler yang lebih padat.

Sumber bacaan :

Selain laman tersebut di atas,
  1. Staf Cipta Loka Caraka, Kamus Politik Pembangunan, Kanisius, Jogjakarta, 1970.
  2. Sabon. MB., Ilmu Negara, PT Gramedia Pustaka,  Jakarta, 1992
  3. Rudianto.D.,  Manajemen Pemerintahan Federal – Perpekstif Indonesia Masa Depan, PT Citra Mandala Pratama, 2003.
  4. Kartono.K., ABRI dan Permasalahannya - Pemikiran Reflektif Peranan ABRI Di Era Pembangunan., Mandar Maju, Bandung, 1996.